Example floating
Example floating
Berita

Tambang Ilegal TI Sebu Semakin Merajalela, APH diminta Ambil Tindakan

258
×

Tambang Ilegal TI Sebu Semakin Merajalela, APH diminta Ambil Tindakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG, SKT. CO.ID – Aktivitas tambang timah diduga Ilegal kembali didapati di Wilayah Kelurahan Bacang (kolong hijau) Kota Pangkalpinang. Dari pantauan awak media di lapangan, sedikitnya ada 4 (empat) unit TI jenis sebu-sebu memperok-porandakan satu hamparan lahan yang tak jauh dari terminal Bandara Depati Amir Pangkalpinang dan perumahan tepat lokasinya jalan menuju tambang besar Pak Ataw beberapa tahun silam. Rabu (21/8/24).

Caption : para penambang yang lagi asyik mencari timah (doc-skt.com) 

Informasi di lapangan menyebutkan jika tambang ilegal jenis Sebu tersebut milik Masyarakat sipil Asbah, Oknum Brimob dan David.

” TI itu punya Asbah, Oknum Brimob dan David sudah lama beroperasi. Hasilnya lumayan Pak 5 kg hingga 8 kg lebih pak perhari,” kata sumber yang tak mau di tulis namanya.

Tim media Saber (Sapu bersih) mengkonfirmasi hal tersebut kepada salah satu pemilik tambang di bandara diduga Ilegal. Assalamu’alaikum,, izin konfirmasi,, terkait tambang ilegal yg di bandara itu izinnya dari mana pakbos, tanggapannya. Namun hingga berita ini diterbitkan Asbah memilih bungkam meskipun tanda baca pada pesan WhatApp sudah centang biru.

Perlu diketahui bahwa kegiatan penambangan Ilegal adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“Kegiatan Penambangan ilegal atau PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi. Rabu malam (21/8/24) melalui pesan WhatApp.

Selain itu tambang ti sebu juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan.

“Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya”. ungakapnya.

Ia meneruskan, penambangan Ilegal (PETI) Langgar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara”. jelas Direktur ESDM kepada awak media ini.

Sementara itu. Kapolsek Bukit Intan AKP Alief Rahman Banyu Aji, saat dikonfimasi tim media Saber mengatakan bahwa lokasi tersebut bukan wilayah hukumnya tetapi wilayah hukum Polsek Pangkalan Baru.

“Waalaikumsalam, Bandara masuk polsek pangkalan baru pak”. ucapnya. Kamis siang (22/8/24).

Lanjutnya. Trims pak infonya, akan kami sampaikan ke Satreskrim Polresta untuk tindaklanjutnya karena untuk pertambangan masuk ke tipiter Polres, Polsek bukit intan tidak melakukan penyidikan, akan kami cek nanti pak itu masuk wilayah bukit intan atau pangkalan baru”. tutup Kapolsek Bukit Intan.(Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *