Example floating
Example floating
Uncategorized

Kerukunan Umat Beragama wajib kita saling hargai, bicara politik semua Punya hak Kata Fahrizan buntuk

28
×

Kerukunan Umat Beragama wajib kita saling hargai, bicara politik semua Punya hak Kata Fahrizan buntuk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Media SalamBangkaBelitung.online Di Pangkalpinang – Berindikasi atau mengarah pada frase suku,agama, ras, antargolongan (SARA) dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus dihindari oleh para calon gubernur atau bupati dan wali kota di Indonesia, kata Fahrizan Buntuk Tokoh Pemuda babel

“Ini sangat disayangkan ya, mestinya ucapan-ucapan yang berindikasi atau mengarah pada frase yang SARA (suku,agama,ras, antargolongan) itu harus dihapuskan dalam setiap kampanye,” kata Tokoh Pemuda babel Fahrizan buntuk, saat dihubungi dari pangkalpinang kamis

Pernyataan tersebut terkait dengan oknum2 yang mengaku petinggi di universitas muhammadya atau pengurus muhamadya babel

Menurut Fahrizan buntuk tokoh pemuda babel, seharusnya seluruh tim sukses, apalagi pasangan calon semuanya itu menghindari kalimat-kalimat tendensius seperti itu.

“Sinyal-sinyal atau kode-kode seperti ini, yang bisa menimbulkan spekulasi ke arah SARA harusnya dihindari, ” kata Fahrizan buntuk

Buntuk juga menganggap, apa di ungkapkan di medsos group wa seperti ini sungguh berbahaya bagi kelangsungan proses demokrasi di babel khususnya di kota pangkalpinang

“Ini tentu berbahaya buat kondusifitas Pilkada babel khususnya di pangkalpinang yang saat ini sedang berjalan. Isu-isu ini harusnya tidak dijadikan materi kampanye karena dampaknya akan berbahaya buat masyarakat dan menimbulkan konflik,” kata fahrizan buntuk

Buntuk menyebutkan, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah juga tertulis dengan jelas pada Pasal 69 huruf (b) juncto Pasal 187 tentang larangan kampanye dengan materi menghina seseorang, berkaitan dengan agama, suku, ras, golongan.

Pada pasal 187 juga tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan kampanye ini bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *