PANGKALPINANG.SKT.co.id – Informasi terbaru, pengedar narkoba melalui PL (Peluncur) yang sempat ditangkap APH saudara RANDU dengan barang bukti 800 (gram) dan diduga berujung “86”(damai) Rp 100 juta dengan Oknum APH tersebut.
Bermula dari penangkapan seorang laki-laki RANDU pengedar Narkoba jenis Sabu di Pintu Air dengan BB (barang bukti) 800 gram dan handphone oleh APH, Mirisnya lagi diamankannya saat Operasi Patuh Menumbing 2024 dan menjadi temuan Tim media ini tuk di kembangkan dan dikemas menjadi berita yang unik diperbincangkan.
Hasil penelusuran dan informasi Tim media Saber (Sapu Bersih) mendapatkan bahwa Bigbos diduga saudara IMAM yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Sustik) dan mempunya kamar khusus pribadi bahkan mempunyai banyak ‘kaki tangan’ salah satunya Rizki alias Qori bertempat yang sama diketahui Randu merupakan kaki tangan dari saudara RZ alias QR.
“Imam juga diduga kuat mengusai peredaran narkoba di kepulauan Bangka Belitung dengan berada di Lapas Narkotika Selindung yang mana lebih aman dan leluasa dan tuk memantau aktivitas di bawahnya”. kata Narsum yang tak mau di tuliskan namanya.
Beredar informasi bahwa APH akan menemui Qori dan Imam ke Lapas Sustik Pangkalpinang bahwa mereka akan membuat kesepakatan upaya damai ’86’ dengan membuat pertemuan Imam dan QR. Rabu (17/7/24).
” Hasil pertemuan tersebut Imam dan Rizki alias Qori memberikan jaminan diduga uang Cash Rp.100 juta tunai kepada APH dari dalam kamar agar jangan sampai mereka berdua di geret (libatkan) dalam penangkapan saudara Randu di pintu air tiga hari yang lalu”. jelasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Tim awak media Saber ke depan akan berusaha dan berupaya mengkonfirmasi kejenjang yang lebih tinggi Mabes polri serta Menkumham Wilayah Bangka Belitung.(Tim).