Example floating
Example floating
Berita

Kapolsek Sungaiselan Iptu Sugianto Bantah Tuduhan Upeti, Tegaskan Pemberitaan Tidak Berdasar

7
×

Kapolsek Sungaiselan Iptu Sugianto Bantah Tuduhan Upeti, Tegaskan Pemberitaan Tidak Berdasar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangka Tengah, – Kapolsek Sungaiselan, Iptu Sugianto, S.H., membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya menerima upeti dari kolektor timah di Desa Lampur, yakni Biran dan Butet. Tuduhan tersebut muncul dalam pemberitaan di beberapa media online yang menyoroti praktik jual beli pasir timah ilegal di wilayah tersebut. Kamis (13/03/2025).

 

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Iptu Sugianto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima upeti dalam bentuk apapun dari kolektor timah manapun. Ia menyesalkan pemberitaan yang mencemarkan namanya tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Menurutnya, pemberitaan tersebut bersifat opini dan tidak didukung oleh data atau sumber yang jelas.

 

“Sudah jelas-jelas di sini bikin berita opini, dan saya harus bertindak untuk meluruskan pemberitaan ini. Takutnya ke depan siapa lagi yang akan dijadikan korban pemberitaan tanpa data-data dan tidak konfirmasi terlebih dahulu,” ujar Iptu Sugianto. Ia juga menambahkan bahwa pemberitaan tersebut sangat menyimpang karena tidak ada konfirmasi apapun kepadanya dan sumber tuduhan tersebut tidak jelas.

 

Iptu Sugianto mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, jika seseorang melakukan pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis tanpa dapat membuktikan tuduhannya, maka ia dapat dianggap melakukan fitnah dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Ia menekankan pentingnya verifikasi dan konfirmasi dalam setiap pemberitaan untuk menghindari informasi yang menyesatkan dan merugikan pihak tertentu.

 

Pemberitaan terkait dugaan upeti ini bermula dari sorotan terhadap aktivitas kolektor timah di Desa Lampur yang diduga melakukan praktik jual beli pasir timah ilegal. Namun, tanpa konfirmasi dan bukti yang jelas, tuduhan terhadap Kapolsek Sungaiselan dianggap tidak berdasar dan dapat menimbulkan fitnah.

 

Iptu Sugianto berharap agar media lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi yang dapat merugikan nama baik seseorang. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas masing-masing.

 

Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap kritis namun bijak dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan tuduhan serius seperti ini. Verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait sangat penting untuk memastikan kebenaran suatu informasi sebelum disebarluaskan.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya etika jurnalistik dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pemberitaan yang tidak akurat dan tanpa konfirmasi dapat menimbulkan fitnah serta merugikan reputasi individu atau institusi yang diberitakan.

 

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *